Membership of H.D.I.I.

 

 

 

Sejak November 2013 tim desainer dari Channel Lighting Consultant telah bergabung dan menjadi anggota resmi Himpunan Desainer Interior Indonesia (HDII) cabang DKI Jakarta. Keanggotaan kami di HDII disahkan langsung oleh ibu Lea Aviliani Aziz, BFA, HDII yang menjabat sebagai Ketua HDII Regional DKI Jakarta, dan juga disaksikan oleh beberapa pengurus HDII lainnya di gedung Jakarta Design Center (JDC) Jl. Gatot Subroto 53, Jakarta Pusat.

Dengan resminya keanggotaan kami di HDII dapat memberikan dampak positif lebih besar pada pekerjaan kami dibidang jasa konsultan Lighting Design dan Interior Design. Selain kolega dan relasiĀ  kami yang bertambah luas di komunitas profesional HDII baik nasional maupun internasional, juga yang utama yaitu mengenai standarisasi pekerjaan di bidang desain dan juga perlindungan karya desain yang dikerjakan oleh para desainer demi kepuasan pihak-pihak yang menggunakan jasa kami sebagai konsultan desain.

 

SEKILAS TENTANG H.D.I.I.

HDII didirikan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 1983. HDII saat ini memiliki 11 cabang (DKI Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Bali, Makasar, Padang, Medan, Pekanbaru, Riau) dan akan terus berkembang menyebar di seluruh Indonesia. HDII adalah Deklarator dan anggota LPJKN (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional) yang dibentuk berdasarkan UU No. 18 tahun 1999. HDII menjadi anggota penuh APSDA (Asia Pacific Space Designers Association ) pada tingkat regional ditahun 1989. HDII menjadi anggota penuh IFI (Interaction Federation of Interior Designers/ Architect ) pada tingkat internasional tahun 1985.

HDII sebagai organisasi berfungsi sebagai wadah komunikasi, konsultasi dan koordinasi antar anggota (desainer), antara asosiasi dengan asosiasi lainnya yang sejenis di dalam maupun di luar negeri, dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJKN), dengan Pemerintah, dan dengan Perguruan Tinggi terkait. HDII juga sebagai Mitra Kerja Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka mengembangkan serta meningkatkan peran serta jasa konstruksi bidang desain interior dalam memberi kontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.

HDII memiliki tugas dan kewenangan dalam melaksanakan sertifikasi keahlian terhadap anggota melalui ujian-ujian yang diselenggarakan oleh Badan Sertifikasi Asosiasi ( BSA ) sesuai amanat Undang-Undang No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Dalam hal tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia, HDII pun juga memberikan status kesetaraan sertifikat keahlian di bidang Jasa Konstruksi Desain Interior.

Dalam keprofesian di bidang desain interior, HDII menyusun dan merumuskan ketentuan-ketentuan mengenai tanggung jawab profesi berdasarkan prinsip keahlian, kaidah keilmuan, kepatuhan dan kejujuran intelektual dengan mengutamakan kepentingan umum. Juga mengenai pedoman hubungan kerja antar desainer dan pemberi tugas, pedoman imbalan jasa desain, dan standar / model hubungan pekerjaan.

 

Be Sociable, Share!

Leave a Reply